|
: |
Standar ini merupakan revisi dari SNI 06-2388-1998, menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, pengemasan dan syarat penandaan minyak pala. Minyak pala adalah minyak yang diperoleh dengan cara penyulingan biji taman pala (Myristica fragnas) (Houtt). Persyaratan mutu minyak pala ini mencakup jenis uji keadaan dengan syarat tidak berwarna dan bau khas minyak pala , bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin. Pengambilan contoh mewakili setiap drum dan mewakili lot (maksimum 50 drum). Cara uji untuk produk sesuai dengan persyaratan mutu minyak pala yang telah ditetapkan. Untuk uji keadaan khususnya penentuan warna dan bau menggunakan metode pengamatan visual dengan menggunakan indera penglihatan dan indera penciuman. Sedangkan cara uji lainnya dilakukan pengukuran sudut bias minyak yang dipertahan pada kondisi suhu tetap dll. Produk dinyatakan lulus uji jika telah memenuhi seluruh persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Minyak pala dikemas dalam wadah tertutup rapat, tidak mempengaruhi dan dipengaruhi isi, aman selama penyimpan dan pengangkutan. Produk ini dikemas dengan drum yang memuat beberapa keterangan produksi Indonesia, nama barang, nama perusahaan, nomor drum, nomor lot, berat bersih, berat kotor, negara tujuan dan keterangan lainnya. |