|
: |
SNI ini adalah hasil revisi SNI 01-6128-1999, Beras giling, yang menetapkan ketentuan persyaratan mutu, penandaan dan pengemasan pada semua jenis beras yang beredar di pasar. Dalam standar ini beras diklasifikasikan dalam 5 kelas mutu yaitu I, II, III, IV dan V. Syarat umum beras adalah: 1) Bebas hama, penyakit, 2) Bebas bau apek, asam atau bau asing lainnya, 3) Bebas dari campuran dedak dan bekatul, dan 4) Bebas dari bahan kimia yang membahayakan konsumen. Sedangkan persyaratan khusus beras berdasarkan pada komponen mutu: derajat sosoh, kadar air, butir kepala, butir patah, butir menir, butir merah, butir kuning/rusak, butir mengapur, benda asing dan butir gabah. Cara pengambilan contoh uji sesuai SNI 19-0428-1998. Pengujian beras harus dilakukan sesuai ketentuan dalam standar ini, masing-masing komponen mutu harus diuji dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan. Penandaan pada produk beras mengacu pada peraturan pemerintah yang terkait dengan pelabelan, dibagian luar kemasan ditulis dengan bahan yang aman, tidak luntur, jelas dan mencantumkan informasi sesuai aturan. Beras dikemas dalam kemasan permanen yang kuat, aman bagi konsumen, higienis, tertutup rapat dan tidak mencemari berasnya. Untuk keperluan rekomendasi beras harus memenuhi syarat keamanan cemaran logam berat dengan mengacu CODEX STAN 228-2001, dan residu pestisida sesuai SNI 7313:2008 |