| No | Judul/Topik | ICS | Justifikasi/Alasan perumusan Standar | Ruang Lingkup/ Batasan Penerapan |
Adopsi | Tidak Adopsi/Pengembangan Sendiri | Jangka Waktu Penyelesaian (Thn) | Status Standar | Ket | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Regulasi | Kesepakatan Regional/ Internasional |
Kebutuhan Pasar | Pertimbangan Lain | Standar Int. |
Standar Non Int. |
Acuan Normatif |
Penelitian | Standar Yang Digunakan Sebagai Acuan (Judul dan identifikasi) |
Baru | Revisi (Nomor Dan Judul SNI) |
||||||
| 1 | Rambu Evakuasi Tsunami | 13.200 03.100.01 |
- | - | Kebutuhan pasar dan perlindungan masyarakat | Perlindungan masyarakat, pengurangan risiko | Standar bahan, ukuran, tanda dan warna |
|
- | SNI 13-6351-2000 |
2 | baru | - | |||
| 2 | Jalur Evakuasi Tsunami | 13.200 |
- | - | Kebutuhan pasar dan perlindungan masyarakat | Perlindungan masyarakat, pengurangan risiko | Standar pembuatan jalur evakuasi |
|
- | SNI 13-6183-1999 |
2 | baru | ada | |||
| 3 | Latihan Evakuasi Tsunami | 13.200 |
- | - | Lembaga Diklat dan unit latih | Belum seragamnya kualitas petugas lapangan | Standar materi pendidikan |
|
- | SNI 13-6604-2001 |
2 | baru | ada | |||
| 4 | Pembuatan Peta Risiko Bencana | 13.200 |
- | - | Pemda, lembaga dan stake holder | Perlindungan masyarakat, pengurangan risiko | Standar meode pembuatan peta risiko |
|
- | SNI 13-4689-1998 SNI 13-7124-2005 |
2 | baru | ada | |||
| 5 | Penanggulangan Bencana Banjir | 13.200 |
- | - | Institusi yang terkait penanggulangan bencana | Perlindungan masyarakat, pengurangan risiko | Standar penanggulangan bencana |
|
- | SNI 13-6604-2001 |
2 | baru | ada | |||
| 6 | Societal security - Guideline for incident preparedness and operational continuity management | 03.100.01 |
- | - | Kebutuhan pasar dan perlindungan masyarakat | Perlindungan masyarakat, pengurangan risiko | "This guideline provides general guidance for an organization — private, governmental, and non-governmental organizations — to develop its own specific performance criteria for incident preparedness and operational continuity, and design an appropriate management system. It provides a basis for understanding, developing and implementing continuity of operations and services within an organization and to provide confidence in business, community, customer, first responder and organizational interactions. It also enables the organization to measure its resilience in a consistent and recognized manner." | ISO PAS 22399:2007, IDT |
|
1 | baru | ada | ||||
| 7 | Rambu evakuasi tsunami | 13.200 |
- | - | - | - | Standar ini menetapkan persyaratan rambu evakuasi tsunami yang bermanfaat dan disepakati bersama dalam memandu masyarakat menuju tempat kumpul atau menjauhi kawasan pantai dan muara sungai rawan tsunami menuju tempat aman yang telah ditentukan. Standar rambu ini meliputi bahan, warna, bentuk dan ukuran, simbol, keterangan rambu, dan cara pemasangan. |
|
- | 2 | baru | - | ||||
| 8 | Jalur evakuasi tsunami | 13.200 |
- | - | - | - | Standar ini menetapkan persyaratan teknis dan praktis dalam pembuatan jalur evakuasi tsunami secara horisontal dan/atau secara vertikal yang telah disepakati berguna untuk memandu masyarakat untuk menjauhi garis pantai dan aliran sungai menuju tempat aman atau tempat kumpul yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan tempat kumpul atau tempat aman adalah kawasan yang tidak memiliki potensi ancaman terhadap tsunami. Hasil perancangan jalur-jalur evakuasi di suatu kawasan dapat berupa peta sederhana dengan skala besar (kumpulan jalur-jalur evakuasi) yang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat atau warga yang datang ketempat tersebut. Peta evakuasi yang dirancang untuk tingkat provinsi atau kabupaten menggunakan kaidah penyusunan peta mengikuti aturan dari Bakosurtanal atau LAPAN. Untuk tingkat kecamatan, kelurahan atau desa (Tingkat RW) dapat berupa sketsa jalur-jalur atau denah tanpa harus menggunakan kaidah penyusunan suatu peta tetapi dimaksudkan mudah dipahami masyarakat. Pemerintah daerah yang mengeluarkan informasi mengenai jalur-jalur evakuasi termasuk di dalamnya peta dan rambu evakuasi. |
|
1 | baru | ||||||
| 9 | Perlindungan masyarakat - Pedoman untuk manajemen kesiapsiagaan insiden dan kontinuitas operasional | 13.200 |
|
|||||||||||||
| 10 | - | 01.040.03 03.100.01 |
Sukarela | Tidak ada | Ya | Pentingnya persamaan istilah dalam bidang penanggulangan bencana | Bidang penanggulangan bencana |
|
2 | baru | - | |||||
| 11 | - | 01.040.03 03.100.01 |
Sukarela | Tidak ada | Ya | Pentingnya persamaan istilah dalam bidang penanggulangan bencana | Bidang penanggulangan bencana |
|
2 | baru | - | |||||
| 12 | - | 01.040.03 03.100.01 |
Sukarela | Tidak ada | Ya | Pentingnya persamaan istilah dalam bidang penanggulangan bencana | Bidang penanggulangan bencana |
|
2 | baru | - | |||||
| 13 | Keamanan masyarakat – Terminologi | 01.040.03 03.100.01 |
ISO 22300:2012, Societal security -- Terminology |
|
||||||||||||
| 14 | Keamanan masyarakat — Manajemen kedaruratan — Persyaratan untuk penanganan insiden | 03.100.01 |
ISO 22320:2011, Societal security -- Emergency management -- Requirements for incident response |
|
||||||||||||
| 15 | Layanan kemanusiaan dalam bencana | 13.200 |
- | - | - | - | Standar ini menetapkan persyaratan minimum bagi penyedia layanan kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan dasar umum, perlindungan, pasokan air, sanitasi, promosi higiene (hidup bersih dan sehat), ketahanan pangan, gizi, bantuan pangan, hunian, permukiman, bantuan non-pangan, kesehatan, pendidikan, ternak, pemulihan ekonomi dan akuntabilitas bagi penduduk terdampak. Standar ini menetapkan mutu minimum yang harus dicapai dalam layanan kemanusiaan terutama pada tahap tanggap darurat bencana. |
|
- | 1 | baru | - | ||||
| 16 | Layanan kemanusiaan dalam bencana | 13.200 |
- | - | - | - | Standar ini menetapkan persyaratan minimum bagi penyedia layanan kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan dasar umum, perlindungan, pasokan air, sanitasi, promosi higiene (hidup bersih dan sehat), ketahanan pangan, gizi, bantuan pangan, hunian, permukiman, bantuan non-pangan, kesehatan, pendidikan, ternak, pemulihan ekonomi dan akuntabilitas bagi penduduk terdampak. Standar ini menetapkan mutu minimum yang harus dicapai dalam layanan kemanusiaan terutama pada tahap tanggap darurat bencana. |
|
- | 1 | baru | - | ||||